Raja kerajaan fiktif Agung Sejagat, Toto Santoso divonis empat tahun penjara. Terdakwa diyakini menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran. Sementara terdakwa Fanni Aminadia yang berperan sebagai ratu divonis satu tahun enam bulan penjara. Kini raja dan ratu Kerajaan Agung Sejagat tengah tengah menimbang vonis yang dijatuhi majelis hakim.
Simak liputan selengkapnya dalam video berikut.