JAKARTA - Mahkamah Agung buka suara terkait polemik sejumlah harta milik terdakwa kasus korupsi timah, Helena Lim yang tak jadi dirampas negara. MA menyebut bahwa harta yang dikembalikan biasanya tidak berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Jakarta menyatakan Helena Lim divonis 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim juga memerintahkan agar sejumlah aset yang disita untuk dikembalikan ke Helena.
Video Editor: Muarif Ramadhan
Baca Juga:
Hakim Perintahkan Aset Sitaan Dibalikin ke Helena Lim, Apa Saja?