Pengusaha money changer yang juga dikenal sebagai crazy rich, Helena Lim, divonis 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta dan uang pengganti Rp 900 juta di kasus korupsi pengelolaan timah
Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat terkait dugaan korupsi
Ibunda Helena Lim, Hoa Lian menangis saat sidang vonis anaknya dibacakan, Senin (30/12/2024). Sidang vonis berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).
Helena Lim tiba di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan IUP PT Timah pada Senin, (2/9/2024).
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pelimpahan tahap dua perkara korupsi timah dengan tersangka Crazy Rich Helena Lim dan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis ke Kejari Jakarta Selatan.
Kejagung RI melakukan pelimpahan tahap dua dugaan kasus korupsi timah dengan tersangka Crazy Rich Helena Lim dan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis ke Kejari Jakarta Selatan.