Sorry, your country is not allowed to access this content.

Bantu Korupsi Timah Rp300 T, Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara

Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat terkait dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Baca Juga:

Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Ibunda Histeris: Mati Mama, Nak!
(kkw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top