Sorry, your country is not allowed to access this content.

Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat terkait dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Helena untuk membayar uang pengganti Rp900 juta.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Helena Lim selama 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp210 Miliar.

Reporter: Riyan Rizki Roshali

Baca artikel: Ibunda Helena Lim Menangis di Sidang Vonis Anaknya: Tukar Aja Pakai Nyawa Saya
(kkw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top