Tersangka penyebar berita hoaks babi ngepet di wilayah Sawangan, Depok, April 2021 lalu divonis 4 tahun penjara oleh majalis hakim PN Kota Depok, Senin (6/12.)
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, 9 November 2021 lalu, JPU menjatuhkan tuntutan 3 tahun penjara. Kuasa hukum tersangka, mengatakan menerima keputusan yang telah diberikan kepada ketua Majelis Hakim.
Kontributor: Iyung Rizki