Sorry, your country is not allowed to access this content.

Divonis 16 Tahun, Tersangka Kasus Sate Sianida Minta Maaf pada Keluarga Korban

Nani Apriliani, terdakwa Kasus Sate Sianida telah divonis 16 tahun penjara. Kasus yang menewaskan anak tukang ojek online di Bantul, Yogyakarta menemui babak akhir. Majelis Hakim memberikan hukuman 16 tahun penjara kepada Nani.

Vonis tersebut lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU 18 tahun penjara. Nani mengaku menyesali segala perbuatan yang dilakukannya.

Terdakwa masih terkejut dengan keputusan, sehingga belum bisa mengambil keputusan apapun. Apakah akan banding atau menerima putusan tersebut.

Pihaknya masih memikirkan langkah yang akan diambil, terkait putusan 16 tahun penjara. Sebelumnya, 25 April 2021 warga Bantul dihebohkan kasus sate yang bercampur sianida. Sate sianida itu menewaskan putra seorang tukang ojek setempat.

Kontributor : Kismaya Wibowo
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top