Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, tidak ada pemeriksaan terhadap menteri-menteri lain terkait penanganan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
"Jangan berandai-andai. Tidak ada pemeriksaan menteri lain," kata Kepuspenkum Kejagung, Harli Siregar di Kejagung, Rabu (30/10/2024). I
Ia menjelaskan bahwa kasus ini terjadi ketika Kementerian Perdagangan dijabat Thomas Trikasih Lembong. Saat itu sebagai regulator, Thomas Lembong, mengizinkan adanya impor gula, meskipun kecukupan gula nasional surplus.
Baca artikel: Habiburokhman Sebut Konstruksi Hukum Kasus Tom Lembong Sumir di Mata Publik