Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (KementerianKomdigi) digeledah polisi terkait dengan kasusjudi online(judol). Penggeledahan dilakukan atas keterlibatan staf ahli Komdigi.
Beberapa tersangka yang merupakan staf di Komdigi turut dihadirkan. Mereka diduga telah menyalahgunakan wewenang membekingi judi online. Polisi juga menyita sejumlah barang dan dokumen untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca artikel: Meutya Hafid Dukung Pemberantasan Judi Online, ASN Kementerian Komdigi Harus Patuhi Pakta Integritas