Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengungkap kasus judi online di Indonesia. Hal ini disampaikan Irjen Pol Asep Edi Suheri saat konferensi pers pada Sabtu (2/11/2024).
Irjen Pol Asep mengatakan jaringan ini dikendalikan warga negara China dan memiliki server di luar negeri. Sebanyak dua orang ditetapkan tersangka dan dua orang lagi masih DPO. Barang bukti yang diamankan yakni uang tunai total Rp70 miliar, 2 unit mobil, 3 unit ponsel, dan 1 laptop operasional situs slot.
Baca artikel: Polri Tangkap 7 Bos Judi Online, 6 Warga Indonesia, 1 Warga Asing
Produser: Akira AW
Video Editor: Muarif Ramadhan