Kejagung RI menetapkan Mendag 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS sebagai tersangka dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Selasa(29/10/2024). Kejagung mengungkapkan peran Tom Lembong yang diduga merugikan negara hingga Rp400 Miliar.
Kejagung mengungkap bahwa pada tahun 2015 berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak diperlukan impor gula.
Namun, Menteri Perdagangan Tom Lembong malah memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton yang akan diolah menjadi gula kristal putih.
Reporter: Muhammad Refi Sandi
Baca Juga: Kejagung Beberkan Peran Tom Lembong di Kasus Impor Gula