Sidang kasus dugaan penganiayaan oleh guru honorer, Supriyani, kembali digelar di Pengadilan Negeri Andolo, Konawe Selatan, Selasa (29/10/2024). Agenda kali ini adalah pemeriksaan saksi, yang menunjukkan perbedaan keterangan antara saksi-saksi yang hadir, khususnya terkait waktu dan kronologi kejadian.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi, termasuk dua guru dan kedua orang tua korban. Saksi-saksi tersebut dimintai keterangan terkait dugaan pemukulan terhadap seorang siswa menggunakan gagang sapu ijuk.
Baca artikel: Penanganan Kasus Guru Honorer di Konawe Selatan Disarankan dengan Restorative Justice