Tak Terima Jadi Tersangka, Rizieq Shihab Ajukan Pra Peradilan
Selasa, 15 Desember 2020 - 15:38 WIB
Habib Rizieq Shihab resmi mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan . Pengajuan pra peradilan diajukan karena penetapan tersangka pada Habib Rizieq dinilai janggal.
Dia berharap hakim adil mengambil putusan dalam pra peradilan yang diajukan. Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Dia dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Selain Habib Rizieq, sejumlah pentolan FPI lainnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus kerumunan di Petamburan.
Reporter: Erfan Ma’ruf
#HabibRizieq #PraPeradilan #Pengadilan #Petamburan
(Baca juga: Ini Alasan Habib Rizieq Batal Daftar Praperadilan ke PN Jaksel )
Dia berharap hakim adil mengambil putusan dalam pra peradilan yang diajukan. Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Dia dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Selain Habib Rizieq, sejumlah pentolan FPI lainnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus kerumunan di Petamburan.
Reporter: Erfan Ma’ruf
#HabibRizieq #PraPeradilan #Pengadilan #Petamburan
(Baca juga: Ini Alasan Habib Rizieq Batal Daftar Praperadilan ke PN Jaksel )
(sir)