Sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024). Sebelumnya, sidang PK sempat ditunda pekan lalu karena majelis hakim meminta agar bukti baru atau novum yang dibawa pihak Jessica disumpah terlebih dahulu sebelum memori PK dibacakan.
Sidang kali ini beragendakan pembacaan nota peninjauan kembali. Jessica Wongso yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin sebelumnya sudah pernah mengajukan PK pada 2018, tapi permohonan tersebut ditolak.
Baca juga : Jessica Kumala Wongso Kembali Jalani Sidang PK di PN Jakarta Pusat