Bebas, 50 Narapidana di Depok Jalani Asimilasi di Rumah

50 warga binaan Rutan kelas 1 Depok, Jawa Barat akhirnya dapat menghirup udara bebas. Mereka mendapatkan kesempatan asimilasi atau menjalani sisa masa pidana di rumah karena merebaknya virus Covid-19.

Sebelum kembali ke keluarga para warga binaan terlebih dahulu didata oleh petugas balai pemasyarakatan. Para warga binaan ini setidaknya telah menjalani duapertiga masa hukuman. Selain itu mereka dikenakan wajib lapor dan dilarang untuk berpergian keluar kota.

Hal serupa juga terjadi di Jawa tengah, sebanyak 54 narapidana di rumah tahanan kelas 2 Blora dapat asimilasi luar biasa karena merebaknya pandemi corona. Narapidana mendapat asimilasi ialah mereka yang sudah menjalani setidaknya setengah masa pidana. Samiran adalah salah satunya, iamerupakan narapidana penjara karena kasus pembelian motor bodong.
(ary)
Top