Polda Metro Jaya telah menangkap 24 tersangka di kasus judi online yang melibatkan oknum Komdigi, Senin (25/11/204). Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengatakan 24 tersangka terdiri dari bandar, pengepul website, koordinator hingga oknum Komdigi.
Beberapa barang bukti turut diamankan yakni uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp76.979.747.159. Saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp29.863.895.007, 63 buah perhiasan senilai Rp2.155.185.000.
Baca artikel: Satu Buronan Judi Online Komdigi Kembali Ditangkap, Polisi Sita Uang Tunai Rp5 Miliar
Reporter: Irfan Ma'ruf