Polisi kembali menangkap dua orang berinisial AA dan F alias W terkait kasus mafia judi online (judol) yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Polda Metro Jaya kembali menangkap tersangka baru di kasus mafia pembuka akses website judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Menko bidang Pemberdayaan Masyarakat RI Muhaimin Iskandar menyebut 8,8 juta orang yang terlibat judol berkontribusi menambah kemiskinan baru di Indonesia.
Polisi menyita uang senilai Rp2,6 miliar dari tangan tersangka baru berinisial D dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online