Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Baca artikel: Polisi Buru 3 DPO Kasus Judi Online di Komdigi