Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (25/11).
Pertemuan salah satunya membahas kepulangan terpidana mati Mary Jane ke negara asalnya. Pemulangan Mary Jane masih dalam pembahasan
Sebelumnya, Mary Jane Veloso adalah perempuan asal Filipina yang ditangkap di Bandar Udara Adisucipto, Yogyakarta pada 2010 lalu karena membawa 2,6 kilogram heroin.
Mary Jane kemudian divonis hukuman mati pada Oktober 2010 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta. Setelah vonis dijatuhkan, berbagai upaya hukum dilakukan mulai dari banding, kasasi, dan grasi, namun, semua ditolak oleh pengadilan Indonesia.
Reporter: Felldy Utama
Baca artikel: Bertemu Jaksa Agung, Menteri Imigrasi Bahas Pemulangan Mary Jane