Aksi seorang pelaku yang mencuri telepon genggam di kamar hotel terekam oleh kamera cctv, aksi tersebut terjadi di salah satu hotel di kawasan Pondok, Kota Padang. Pelaku yang bernama Riki Botak ini akhirnya berhasil diringkus tim satreskrim polresta Padang di daerah Lolong, Kota Padang. Usai melakukan transaksi jual beli handphone hasil curiannya dengan anggota polisi yang melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Diketahui pelaku merupakan napi asimilasi yang baru saja bebas dari lapas Muara kelas 2A Padang ini. Pelaku pun kerap melancarkan aksinya di hotel-hotel yang ada di wilayah Kota Padang dan menjual hasil barang curiannya disitus jual beli online. Dari tersangka petugas mengamankan satu unit handphone curian dan tersangka pun diamankan di mapolresta Padang guna menjalani proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara.