Sorry, your country is not allowed to access this content.

Pemerintah Larang Pengecer Jual Gas LPG 3 Kg

Pengecer tak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 kilogram. Masyarakat diminta membeli LPG subsidi tersebut ke pangkalan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bahkan menegaskan bahwa pengecer LPG 3 kg tergolong ilegal.

Baca artikel: Istana Angkat Bicara Soal Larangan Warung Kelontong Jual LPG 3 Kg
(kkw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top