Pengecer tak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 kilogram. Masyarakat diminta membeli LPG subsidi tersebut ke pangkalan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bahkan menegaskan bahwa pengecer LPG 3 kg tergolong ilegal.
Baca artikel: Istana Angkat Bicara Soal Larangan Warung Kelontong Jual LPG 3 Kg