Hukuman Mati Tak Bisa Ditawar-tawar Lagi

Sejumlah negara memprotes dan mengancam akan menarik duta besarnya apabila Pemerintah Indonesia tetap mengeksekusi mati warga negaranya. Pemerintah Indonesia dinilai harus tetap menunjukan konsistennya untuk tetap melakukan eksekusi terpidana mati.
 
Menurut Menteri Pertahanan, Ryamizad Ryacudu, hukuman mati masih berlaku di Indonesia. Pelaksanaannya diatur oleh peraturan perundang-undangan.
 
Sekadar diketahui, Kejaksaan Agung akan mengeksekusi sembilan terpidana kasus narkoba, di antaranya dua warga negara Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, warga negara Filipina Mary Jane Fiesta Veloso. Santer beredar kabar, eksekusi akan digelar di Nusakambangan pada Rabu 29 April 2015 dini hari.    
 
 
Artikel terkait
Ancaman Negara Lain Tak Halangi Eksekusi Terpidana Mati Kejagung Pastikan Tak Ada Penundaan Eksekusi Mati Mary Jane
(gar)
Top