Sorry, your country is not allowed to access this content.

Benny Tjokro Dituntut JPU Hukuman Mati Kasus Korupsi Asabri

JPU Kejagung menuntut Benny Tjokrosaputro dengan hukuman mati. Komisaris PT Hanson International Tbk itu terbukti korupsi dalam kasus Asabri. Akibatnya keuangan negara dirugikan hingga Rp22,7 triliun.

Terdakwa disebut tidak menunjukkan rasa bersalah atas perbuatannya. Perbuatan Benny Tjokro disebut termasuk kejahatan luar biasa (extraordinary crimes) .

Reporter : Ariedwi Satrio / Sofyan
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top