JPU Kejagung menuntut Benny Tjokrosaputro dengan hukuman mati. Komisaris PT Hanson International Tbk itu terbukti korupsi dalam kasus Asabri. Akibatnya keuangan negara dirugikan hingga Rp22,7 triliun.
Terdakwa disebut tidak menunjukkan rasa bersalah atas perbuatannya. Perbuatan Benny Tjokro disebut termasuk kejahatan luar biasa (extraordinary crimes) .
Reporter : Ariedwi Satrio / Sofyan