Tiga TNI anggota Paspampres pelaku pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur dituntut hukuman mati. Selain itu ketiga terdakwa juga diberikan pidana tambahan dengan dipecat dari Dinas Militer TNI Angkatan Darat (AD).
Sebelumnya diberitakan, 3 TNI pembunuh Imam Masykur didakwa dengan pasal primer pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas dakwaannya tersebut, ketiganya didakwa maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun.
Reporter: Giffar Rivana
Produser: Kristo Suryokusumo