Sorry, your country is not allowed to access this content.

Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

Herry Wirawan (HW) dituntut hukuman mati atas pencabulan belasan santriwati. JPU juga menuntut HW diberi hukuman tambahan berupa kebiri kimia. Selain itu membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan.

HW adalah guru sekaligus pimpinan Ponpes Madani Boarding School. Hal memberatkan, HW menggunakan simbol agama untuk memanipulasi perbuatannya.

Reporter : Agung Bakti Sarasa

(nas)
Top