Sorry, your country is not allowed to access this content.

Banding Ditolak, Agus Nurpatria Tetap Divonis 2 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan hasil sidang banding terhadapAgus Nurpatria dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Rabu (10/5).

Dengan demikian, Agus tetap dihukum 2 tahun penjara.Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Selain Agus, sidang pengajuan banding sebelumnya juga dijalani oleh Hendra Kurniawan. Terdakwa Hendra Kurniawan diputuskan tetap dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Reporter: Muhammad Farhan

Produser: Akira Aulia W
(sir)
Top