Sorry, your country is not allowed to access this content.

Sepuluh Terpidana Jarimah Maisir Dihukum Cambuk di Aceh

Sepuluh terpidana kasus maisir atau judi di Kab. Aceh Barat Daya, Aceh, dihukum cambuk. Sebanyak 10 terpidana terima hukuman cambuk pada Kamis (20/10) siang. Mereka dihukum di halaman Kejari Aceh Barat Daya.

Mereka terbukti bersalah melanggar pasal 20 dan 19 Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat. Sebelumnya ada 13 terpidana yang dijadwalkan dalam eksekusi, 2 di antaranya tidak hadiR dan 2 lainnya alami masalah masalah kesehatan dan tidak diperbolehkan untuk dicambuk.

Tiap terpidana menerima hukuman berbeda-beda mulai dari 14 hingga 30 cambukan. Salah satu terpidana, Sanusi merupakan mantan ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) tertangkap ketika sedang bermain judi poker di kebun warga di kawasan Kec Kuala Batee pada Juni lalu.

Ia gagal menerima cambukan sebanyak 23 kali karena tekanan darah tinggi. Guna menjaga keadaan tetap kondisi, personel TNI dan Polri turut diturunkan.

Kontributor: Erdawati

(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top