Kejagung merespons pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto terkait hukuman koruptor 50 tahun.
Pernyataan Prabowo tersebut diduga terkait vonis 6,5 tahun Harvey Moeis terkait kasus timah yang merugikan negara Rp300 triliun.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyatakan pernyataan Presiden Prabowo merupakan pemikiran filosofis selaku kepala negara.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyoroti adanya kasus korupsi besar yang hanya mendapatkan vonis beberapa tahun diduga hal tersebut terkait vonis ringan Harvey Moeis.
Reporter: Nur Khabibi
Baca artikel: Kejagung Anggap Pernyataan Prabowo Koruptor Divonis 50 Tahun Pemikiran Filosofis