Sorry, your country is not allowed to access this content.

Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta hingga Pemilik EO Jadi Tersangka Korupsi

JAKARTA - Kejati DKI Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta senilai Rp150 miliar. Tiga orang tersangka diantaranya Iwan Henry Wardhana sebagai Kepala Dinas Kebudayaan DKI, MFM sebagai Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan dan GAR sebagai Pemilik Event Organizer (EO) GR-Pro.

Salah satu tersangka dengan inisial GAR langsung ditahan di Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan selama proses penyidikan. Sebelumnya, Kejati Jakarta menggeledah Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dan beberapa lokasi lainnya, Rabu (18/12/2024).

Video Editor: Muarif Ramadhan

Baca Juga:

Kejati Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Disbud DKI, termasuk Kepala Dinas
(kkw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top