Ditjen pajak memastikan terus berkomunikasi dengan kalangan pengusaha terkait penyesuaian kebijakan PPN 12% yang menyasar barang atau jasa tertentu.
Direktur peraturan perpajakan 1 DJP pun memastikan perusahaan berhak mendapatkan pengembalian kelebihan PPN jika sudah terlanjur membayarkan PPN 12%, namun barang atau jasanya tidak termasuk kategori tersebut.
Baca artikel: Konsumen Terlanjur Bayar PPN 12%, Pemerintah Janji Akan Dikembalikan