Sorry, your country is not allowed to access this content.

Konsumen Terlanjur Bayar PPN 12 Persen Berhak Mendapat Pengembalian

Ditjen pajak memastikan terus berkomunikasi dengan kalangan pengusaha terkait penyesuaian kebijakan PPN 12% yang menyasar barang atau jasa tertentu.

Direktur peraturan perpajakan 1 DJP pun memastikan perusahaan berhak mendapatkan pengembalian kelebihan PPN jika sudah terlanjur membayarkan PPN 12%, namun barang atau jasanya tidak termasuk kategori tersebut.

Baca artikel: Konsumen Terlanjur Bayar PPN 12%, Pemerintah Janji Akan Dikembalikan
(kkw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top