Sorry, your country is not allowed to access this content.

MK Hapus Ambang Batas Syarat Pencalonan Presiden

Dua Hakim Konstitusi melayangkan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam putusan perkara Nomor 62/PUU-XXI/2023 yang menghapus ambang batas presiden. Kedua hakim itu yakni, Anwar Usman dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

Baca Juga:

MK Hapus Presidential Threshold, DPR dan Pemerintah akan Bentuk Norma Baru
(kkw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top