Sorry, your country is not allowed to access this content.

Hapus Ambang Batas Syarat Pencalonan Presiden, MK Kabulkan Legal Standing Pemilih

Dua Hakim Konstitusi melayangkan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam putusan perkara Nomor 62/PUU-XXI/2023 yang menghapus ambang batas presiden. Kedua hakim itu yakni, Anwar Usman dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

Baca Juga:

MK Hapus Presidential Threshold, DPR dan Pemerintah akan Bentuk Norma Baru
(kkw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top