Polres Muaro jambi tetapkan oknum pimpinan ponpes di kawasan Sungaigelam, Kabupaten Muarojambi, Jambi sebagai tersangka pencabulan. Tersangka melakukan tindak asusila terhadap santriwati sejak 4 tahun lalu. Korban saat ini menginjak usia 19 tahun.
Aksi bejat oknum tersebut dengan memaksa korban. Korban pun menceritakan kejadian ini yang dialaminya di ponpes kepada orang tuanya. Tersangka dijerat pasal UU Perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar
Kontributor : Azhari Sultan Jambi