News
Kamis, 02 Maret 2023 - 22:30 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim menghukum 18 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara kepada terdakwa pencabulan keponakan di Citamiang, Kota Sukabumi. Salah satu penyebab pemberatan karena membuat trauma korban dan dilakukan oleh keluarga sendiri.