Dua guru pondok pesantren di Kabupaten Agam , Sumatera Barat, ditangkap polisi, setelah terungkap mencabuli 40 orang santri. Kedua pelaku juga sudah dipecat secara tidak terhormat oleh pengelola pesantren.
Polisi menangkap kedua pelaku Ronald Andany alias RA (29) dan Arief Abdullah alias AA (23) atas laporan puluhan orang tua santri yang diduga jadi korban pencabulan . Kedua guru ini melakukan aksi cabul di lingkungan asrama dan pesantren.