Sorry, your country is not allowed to access this content.

Terdakwa Pencabulan Keponakan di Citamiang Sukabumi Dituntut Penjara 18 Tahun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim menghukum 18 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara kepada terdakwa pencabulan keponakan di Citamiang, Kota Sukabumi. Salah satu penyebab pemberatan karena membuat trauma korban dan dilakukan oleh keluarga sendiri.

Tuntutan dibacakan JPU, Fera Mila Mustika dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, Kamis (2/3/2023). Kuasa Hukum Korban mengapresiasi tuntutan dari JPU.

Kontributor : Dharmawan Hadi

(nas)
Top