Sorry, your country is not allowed to access this content.

Usai Divonis Bersalah, Jerinx Kepalkan Tangan Kiri Disambut Teriakan Massa

Vokalis SID Jerinx divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara. Plus denda Rp10 juta subsidair 1 bulan kurungan. Raut wajah kecewa tampak dari wajah Jerinx usai putusan dibacakan. Meski vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sang istri, Nora Alexandra memberi dukungan dengan memeluk erat sang suami. Saat keluar dari ruang sidang, Jerinx disambut para pendukungnya.

Reporter : Miftahul Husna

#Jerinx #SupermanIsDead #SID #Bali
(wmc)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top