Drummer SID, I Gede Aryastina alias Jerinx dituntut 2 tahun penjara terkait kasus pengancaman terhadap Adam Deni Jaksa Meyakini Jerinx bersalah melakukan pengancaman berisi kekerasan.
Di tengah proses hukumnya, Jerinx SID mengaku rindu dengan istri tercinta, Nora Alexandra. Terdakwa yang punya nama lahir I Gede Aryastina mengungkap bahwa Nora adalah kekuatannya.
Musisi Jerinx siang tadi menerima vaksin Covid-19 di Polda Metro Jaya. Kesediaan Jerinx untuk divaksin sekaligus mengakhiri kontroversi yang ia timbulkan karena sempat tak percaya Covid-19.
I Gede Ary Astina alias Jerinx telah menjalani pemeriksaan di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya. Sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman, Jerinx meminta kasus diselesaikan dengan berdamai.
Istri I Gede Astina alias Jerinx, Nora Alexandra menyambut bebasnya sang suami. Jerinx bebas dari Lapas Kerobokan, Selasa (8/6/2021), pukul 09.00 WITA.
Terpidana kasus ujaran kebencian, I Gede Ary Astina (Jerinx) dipindah ke Lapas Kerobokan, Bali (30/11). Jerinx menerima vonis satu tahun dua bulan penjara.