Sorry, your country is not allowed to access this content.

Jerinx SID Divonis 14 Bulan Penjara Atas Kasus Ujaran Kebencian

I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dijatuhkan hukuman 14 bulan penjara atas kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. Suami dari Nora Alexandra ini divonis bersalah berdasarkan pertimbangan yang dibacakan hakim di PN Denpasar, Kamis (19/11).

Jerinx mengunggah cuitannya soal IDI pada 13 Juni 2020. “Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites CV19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tes-nya bikin stres dan menyebabkan kematian pada bayi/ibunya, siapa yang tanggung jawab?”

Berikut perjalaanan kasus Jerinx SID dari mulai cuitan “ IDI Kacung WHO” hingga vonis.

#Jerinx #UjaranKebencian #Denpasar #Indonesia #IkatanDokterIndonesia

(Baca juga: Jerinx SID Syok Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara )
(sir)
Top