Sorry, your country is not allowed to access this content.

Ferdy Sambo Diberhentikan secara Tidak Homat sebagai Anggota Polri

Sidang kode etik berlangsung marathon dari Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dinihari. Sidang memutuskan Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat . Keputusan pemberhentian tidak hormat terhadap Ferdy Sambo diambil secara bulat.

Hal disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo seusai sidang kode etik . Diketahui, Ferdy Sambo mengakui kesalahannya dan juga mengamini semua pernyataan saksi. Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Reporter : Muhammad Farhan

Tag : Ferdy Sambo, brigadir j, brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, sidang kode etik

(nas)
Top