Sidang kode etik berlangsung marathon dari Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dinihari. Sidang memutuskan Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat . Keputusan pemberhentian tidak hormat terhadap Ferdy Sambo diambil secara bulat.
Hal disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo seusai sidang kode etik . Diketahui, Ferdy Sambo mengakui kesalahannya dan juga mengamini semua pernyataan saksi. Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Reporter : Muhammad Farhan
Tag : Ferdy Sambo, brigadir j, brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, sidang kode etik