Sorry, your country is not allowed to access this content.

MA Ubah Putusan Ferdy Sambo jadi Pidana Penjara Seumur Hidup

Mahkamah Agung (MA) memutuskan merubah hukuman Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat menjadi penjara seumur hidup.

Hal ini diputuskan dalam sidang kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (8/8/2023).

Sidang digelar secara tertutup, yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB.

Terdakwa juga tidak hadir dalam sidang kasasi tersebut.

Reporter : Danandaya Arya Putra

Produser: Reza Ramadhan
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top