Sorry, your country is not allowed to access this content.

Putusan MA Inkrah, Ferdy Sambo Dijebloskan ke Lapas Salemba

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo telah dieksekusi ke Lapas Kelas 2A Salemba, Jakarta Pusat. Sambo dijebloskan ke Lapas Salemba pada Kamis (24/8/2023) sore, setelah inkrah vonis kasasi di Mahkamah Agung.

Dua terpidana lain, yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga telah dijebloskan ke Lapas Salemba. Ketiga terpidana akan ditempatkan di kamar Mapenaling atau masa pengenalan lingkungan.

Sebelumnya Mahkamah Agung menganulir hukuman Ferdy Sambo menjadi seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Joshua Hutabarat.

Reporter : Rani Stones Sanjaya

Produser: Reza Ramadhan
(sir)
Top