JAKARTA - Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengaku senang dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ketentuan presidential threshold. Cak Imin menyebut bahwa putusan MK itu bersifat mengikat dan semua pihak harus tunduk terhadapnya.
Cak Imin pun mengungkapkan bahwa PKB bakal mencalonkan kadernya pada pemilihan presiden mendatang. Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2023 soal persyaratan ambang batas calon peserta Pilpres.
Video Editor: Muarif Ramadhan
Baca Juga:
Prabowo Bahas Pekerja Migran dan Pembenahan Bansos di Istana Bogor