Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) berpeluang membatalkan ketentuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar empat persen suara sah nasional.
Baca juga : Presidential Threshold Dihapus MK, Burhanuddin Muhtadi: Jangan Terlalu Euforia Dulu