Polisi menangkap 12 orang tersangka kasus peredaran narkotika yang beraksi di bawah wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat. Para pengedar itu ditangkap dalam kurun waktu lima bulan sejak Januari 2024-Mei 2024.
Polisi mendapatkan barang bukti nakotika jenis sabu, ekstasi dan ganja seberat 49,8 kg. 12 pelaku berasal dari 9 pengembangan kasus dan ditangkap di 4 tempat yang berbeda.
Atas perbuatannya itu, ke-12 pelaku terancam penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
Reporter: Giffar Rivana
Produser: Akira AW