Pemerintah Indonesia resmi menyerahkan Mary Jane, terpidana mati kasus penyelundupan narkotika kepada pemerintah Filipina.
Proses serah terima itu dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Selasa (17/12/2024) malam. Dalam serah terima itu, pihak Indonesia diwakili oleh Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram.
Sedangkan pihak Filipina, diwakili oleh Wakil Menteri Filipina Urusan Imigrasi, Eduardo Jose De Vega. I Nyoman Gede Surya Mataram dan Eduardo Jose de Vega menadatangani dokumen serah terima.
Baca artikel: Mary Jane Resmi Dipulangkan, Wamenlu Filipina: Kami Akan Mengingat Kebaikan Ini