Pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti 50 kilogram sabu dan 100.350 butir ekstasi di area parkir Bandara Kualanamu, Senin (16/12/2024) lalu akan dikirim melalui jalur darat, bukan udara. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap lima orang tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi, menegaskan bahwa narkoba tersebut rencananya barang haram tersebut akan dikirim melalui jalur darat, bukan udara.
Baca juga : 50 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Ekstasi Disita, Yemi Mandagi: Narkoba Dikirim Lewat Darat, Bukan Udara
Produser: Febry Rachadi