Sorry, your country is not allowed to access this content.

Jalani Cuti Bersyarat, Richard Eliezer Diharuskan Wajib Lapor

Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E menghirup udara bebas setelah pengajuan cuti bersyarat selama 6 bulan dikabulkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.Richard Eliezer telah memenuhi semua persyaratan sehingga mendapatkan hak cuti mulai 4 Agustus 2023 hingga 13 Januari 2024 mendatang.Status Richard sendiri yang sebelumnya narapidana, kini selama masa cuti menjadi klien pemasyarakatan.Selama menjalani cuti bersyarat, Bharada E akan diawasi oleh Ditjenpas dan diharuskan melakukan wajib lapor secara berkala.Kontributor: Rani Stones Sanjaya

Produser: Kristo Suryokusumo
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top