Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menyita aset milik Surya Darmadi alias Apeng, tersangka mega korupsi penyerobotan lahan sawit senilai Rp78 triliun.
Penyitaan aset dilakukan di Jakarta, Riau, Bali, penyitaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Grup milik Apeng di Kabupaten Indragiri Hulu.
Korupsi dilakukan bersama mantan Bupati Indragiri Raja Thamsir Rachman.
Kontributor: Bagus Alit