Usai Divonis Bersalah, Jerinx Kepalkan Tangan Kiri Disambut Teriakan Massa

Kamis, 19 November 2020 - 12:42 WIB
Vokalis SID Jerinx divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara. Plus denda Rp10 juta subsidair 1 bulan kurungan. Raut wajah kecewa tampak dari wajah Jerinx usai putusan dibacakan. Meski vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sang istri, Nora Alexandra memberi dukungan dengan memeluk erat sang suami. Saat keluar dari ruang sidang, Jerinx disambut para pendukungnya.

Reporter : Miftahul Husna

#Jerinx #SupermanIsDead #SID #Bali
(wmc)
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More